Correct Article 94
PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Sekretaris Daerah provinsi merupakan jabatan eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Sekretaris DPRD provinsi, inspektur Daerah provinsi, asisten sekretaris Daerah provinsi, kepala dinas Daerah provinsi, kepala badan Daerah provinsi, staf ahli gubernur, dan direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Kepala biro sekretariat Daerah provinsi, direktur rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A, direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B, dan wakil direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4) Sekretaris inspektorat Daerah provinsi, inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah provinsi,
sekretaris badan Daerah provinsi, kepala badan penghubung Daerah provinsi, kepala bagian, kepala bidang, direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas C, direktur rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas B, wakil direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B, dan wakil direktur rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon III.a atau jabatan administrator.
(5) Kepala cabang dinas Daerah provinsi kelas A, kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas A, direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas D, kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A, kelas B, dan kelas C serta kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A dan kelas B merupakan jabatan eselon III.b atau jabatan administrator.
(6) Kepala subbagian, kepala seksi, kepala cabang dinas Daerah provinsi kelas B, kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B, kepala subbagian pada rumah sakit Daerah Provinsi, dan kepala seksi pada rumah sakit Daerah Provinsi, merupakan jabatan eselon IV.a atau jabatan pengawas.
(7) Kepala subbagian pada cabang dinas Daerah provinsi kelas B dan kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B, serta kepala subbagian pada satuan pendidikan provinsi merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.
(8) Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dihapus.
15. Ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (5) Pasal 95 diubah dan ayat (8) Pasal 95 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
