Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65B

PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur. (2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi. (5) Rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas B terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 2 (dua) bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional. (6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi. 12. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction