Correct Article 60
PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Inspektorat Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) inspektur pembantu.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
(3) Inspektorat Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(5) Inspektorat Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu.
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
11. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 65A dan 65B, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
