Correct Article 44E
PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Jenis rumah sakit Daerah kabupaten/kota terdiri atas rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
(2) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit Daerah kabupaten/kota.
(3) Klasifikasi rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A;
b. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas B;
c. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas C; dan
d. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D.
(4) Klasifikasi rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A; dan
b. rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B.
(5) Jenis dan klasifikasi rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) menentukan besaran organisasi rumah sakit Daerah kabupaten/kota.
(6) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemampuan pelayanan klasifikasi rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
10. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
