Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah kabupaten/kota. 9. Di antara ketentuan Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, dan Pasal 44E, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction