Correct Article 43
PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional.
(2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rumah sakit Daerah kabupaten/kota memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah
serta bidang kepegawaian.
(3) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota.
8. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
