Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21F

PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis rumah sakit Daerah provinsi terdiri atas rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. (2) Rumah sakit Daerah provinsi diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit Daerah provinsi. (3) Klasifikasi rumah sakit umum Daerah provinsi terdiri atas: a. rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A; b. rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B; dan c. rumah sakit umum Daerah provinsi kelas C. (4) Klasifikasi rumah sakit khusus Daerah provinsi terdiri atas: a. rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A; dan b. rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas B. (5) Jenis dan klasifikasi rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menentukan besaran organisasi rumah sakit Daerah provinsi. (6) Dalam rangka optimalisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah provinsi dapat membentuk rumah sakit umum Daerah kelas D setelah mendapat persetujuan Menteri. (7) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. (8) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemampuan pelayanan klasifikasi rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. 5. Ketentuan ayat (4) Pasal 33 substansi tetap dan penjelasannya diubah sehingga penjelasan ayat (4) Pasal 33 sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 5 PERATURAN PEMERINTAH ini serta ayat (5) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction