Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21E

PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otonomi dalam bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilaksanakan melalui ketentuan: a. direktur rumah sakit Daerah provinsi dapat mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. direktur rumah sakit Daerah provinsi memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pembinaan pegawai aparatur sipil negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. direktur rumah sakit Daerah provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pembinaan pegawai di lingkungan rumah sakit Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction