Correct Article 21C
PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21B ayat (1), direktur rumah sakit Daerah provinsi melaksanakan belanja sesuai dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21B ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rumah sakit yang dipimpinnya.
Your Correction
