Correct Article 21B
PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (2) meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan serta penggunaan dan penatausahaan barang milik Daerah.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur rumah sakit Daerah provinsi ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain selaku kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direktur rumah sakit Daerah provinsi memiliki tugas dan kewenangan:
a. menyusun rencana kerja dan anggaran;
b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c. menandatangani surat perintah membayar;
d. mengelola utang dan piutang Daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit yang dipimpinnya;
f. MENETAPKAN pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan; dan
g. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam unit yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah.
(4) Rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah provinsi melalui pejabat pengelola keuangan Daerah untuk diverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi rumah sakit Daerah provinsi yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah dalam
menyusun rencana bisnis anggaran.
Your Correction
