Correct Article 11B
PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH
Current Text
Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah, inspektorat Daerah provinsi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf c tanpa menunggu penugasan dari gubernur dan/atau Menteri.
Your Correction
