Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11A

PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat Daerah provinsi melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Your Correction