Correct Article 1
PP Nomor 72 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET
Current Text
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di
Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Pengelolaan Aset.
Your Correction
