Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan : a. Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV, berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III menjadi Pemegang Saham PT Perkebunan Nusantara I, PT Perkebunan Nusantara II, PT Perkebunan Nusantara IV, PT Perkebunan Nusantara V, PT Perkebunan Nusantara VI, PT Perkebunan Nusantara VII, PT Perkebunan Nusantara VIII, PT Perkebunan Nusantara IX, PT Perkebunan Nusantara X, PT Perkebunan Nusantara XI, PT Perkebunan Nusantara XII, PT Perkebunan Nusantara XIII, dan PT Perkebunan Nusantara XIV; dan c. Kepemilikan saham milik Negara Republik INDONESIA pada PT Perkebunan Nusantara I, PT Perkebunan Nusantara II, PT Perkebunan Nusantara IV, PT Perkebunan Nusantara V, PT Perkebunan Nusantara VI, PT Perkebunan Nusantara VII, PT Perkebunan Nusantara VIII, PT Perkebunan Nusantara IX, PT Perkebunan Nusantara X, PT Perkebunan Nusantara XI, PT Perkebunan Nusantara XII, PT www.djpp.kemenkumham.go.id Perkebunan Nusantara XIII, dan PT Perkebunan Nusantara XIV masing-masing menjadi sebesar 10% (sepuluh persen).
Your Correction