Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat MENETAPKAN Direksi berwenang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas. (2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Dewan Pengawas. (3) Apabila diperlukan demi mengamankan Perusahaan, Menteri dapat MENETAPKAN pembatasan lain kepada Direksi.
Your Correction