Correct Article 15
PP Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi, diatur ketentuan:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan mengangkat anggota Direksi baru untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b. selama . . .
b. selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong;
c. dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif; dan
d. pelaksana tugas anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, tidak termasuk santunan purna jabatan.
(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong, diatur ketentuan:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan mengangkat anggota Direksi baru;
b. selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
c. dalam rangka melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukannya secara bersama-sama atau menunjuk salah seorang atau lebih diantara mereka untuk melakukan Pengurusan Perusahaan;
d. dalam . . .
d. dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama; dan
e. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi, tidak termasuk santunan purna jabatan.
Your Correction
