Correct Article 7
PP Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Perusahaan . . .
(2) Perusahaan memiliki modal sebesar seluruh nilai penyertaan modal negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah sebesar Rp43.748.916.485,00 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) yang terdiri atas:
a. sebesar Rp43.242.636.485,00 (empat puluh tiga miliar dua ratus empat puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik INDONESIA.
b. sebesar Rp506.280.000,00 (lima ratus enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik INDONESIA.
(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Setiap penambahan penyertaan modal yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
