Correct Article 4
PP Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik INDONESIA atau disebut Perum Percetakan Negara.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Republik INDONESIA, sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Your Correction
