Correct Article 2
PP Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik INDONESIA menjadi Perusahaan Umum (Perum) dan diatur kembali dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik INDONESIA, dilanjutkan berdirinya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
