Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 72 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara atau disingkat Perum Perhutani. (2) Perusahaan . . . depkumham.go.id (2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. (3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, di dalam atau di luar wilayah Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Your Correction