Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 72 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka menyelenggarakan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Perusahaan dapat meminta bantuan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari instansi pemerintah yang membidangi kehutanan. Pasal 7 . . . depkumham.go.id
Your Correction