Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 72 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan. (2) Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan khusus Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha Perusahaan. (3) Setelah melaksanakan penugasan khusus, Direksi wajib memberikan laporan kepada Menteri dan Menteri Teknis.
Your Correction