Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 72 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usahanya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 3 . . . depkumham.go.id
Your Correction