Correct Article 28
PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Current Text
(1) Perjalanan kereta api luar biasa dapat dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian atau penyelenggara sarana perkeretaapian.
(2) Dalam hal perjalanan kereta api luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian, harus mendapat persetujuan dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.
Your Correction
