Correct Article 25
PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Current Text
Gapeka dapat diubah apabila terdapat perubahan pada:
a. kebutuhan angkutan
b. jumlah sarana perkeretaapian;
c. kecepatan kereta api;
d. prasarana perkeretaapian;
e. keadaan memaksa.
Your Correction
