Correct Article 22
PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Current Text
(1) Untuk kepentingan pengoperasian kereta api dan menjamin keselamatan perjalanan kereta api, pada setiap lintas pelayanan ditentukan frekuensi kereta api yang didasarkan pada:
a. kemampuan jalur kereta api yang dapat dilewati kereta api sesuai dengan kecepatan sarana perkeretaapian;
b. jarak antar dua stasiun atau petak blok; dan
c. fasilitas operasi.
(2) Frekuensi perjalanan kereta api dapat digolongkan dalam:
a. frekuensi rendah;
b. frekuensi sedang; dan
c. frekuensi tinggi.
Your Correction
