Correct Article 21
PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Current Text
Kecepatan maksimum kereta api ditentukan berdasarkan:
a. kecepatan maksimum yang paling rendah antara kecepatan maksimum kemampuan jalur dan kecepatan maksimum sarana perkeretaapian; dan
b. sifat barang yang diangkut.
Your Correction
