Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kecepatan maksimum kereta api ditentukan berdasarkan: a. kecepatan maksimum yang paling rendah antara kecepatan maksimum kemampuan jalur dan kecepatan maksimum sarana perkeretaapian; dan b. sifat barang yang diangkut.
Your Correction