Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengoperasian kereta api pada jalur ganda atau lebih harus menggunakan jalur kanan. (2) Dalam keadaan tertentu, pengoperasian kereta api pada jalur ganda atau lebih dapat menggunakan jalur kiri. (3) Penggunaan jalur kiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: a. setelah mendapat perintah dari petugas pengatur perjalanan kereta api; atau b. terdapat sinyal jalur kiri (sinyal berjalan jalur tunggal sementara) yang mengizinkan kereta api untuk berjalan pada jalur kiri dengan kecepatan terbatas.
Your Correction