Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan: a. jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat; b. kapasitas lintas yang dibutuhkan masyarakat; c. kebutuhan jasa angkutan pada lintas pelayanan; d. komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai dengan tingkat pelayanan; e. keterpaduan intra dan antarmoda transportasi; f. jarak waktu antar kereta api (headway), jarak antar stasiun dan perhentian; g. jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap terminal/stasiun; dan h. ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan antar moda.
Your Correction