Correct Article 4
PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Current Text
Lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan:
a. jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
b. kapasitas lintas yang dibutuhkan masyarakat;
c. kebutuhan jasa angkutan pada lintas pelayanan;
d. komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai dengan tingkat pelayanan;
e. keterpaduan intra dan antarmoda transportasi;
f. jarak waktu antar kereta api (headway), jarak antar stasiun dan perhentian;
g. jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap terminal/stasiun; dan
h. ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan antar moda.
Your Correction
