Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 72 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1999 tentang PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA PP 26-1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menangguhkan mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman, dari tanggal 7 Juni 1999 sampai dengan tanggal 7 Agustus 1999.
Your Correction