Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila sediaan farmasi dan alat kesehatan yang digunakan mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat dan kematian yang terjadi karena sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction