Correct Article 80
PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Current Text
Upaya pengamanan sediaan farmasi yang berupa obat keras, sepanjang belum diatur dalam peraturan pelaksanaan Ordonansi Obat Keras, dilakukan berdasarkan pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
