Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan ketentuan Pasal 86 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, barangsiapa dengan sengaja: a. memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa menerapkan cara produksi yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. melakukan pengangkutan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka peredaran tanpa disertai dengan dokumen pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); c. memasukkan sediaan farmasi ke dalam wilayah INDONESIA tanpa dilengkapi dengan dokumen yang menyatakan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bersangkutan telah lulus dalam pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); d. mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang mengalami kerusakan kemasan yanglangsung bersentuhan dengan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); e. mengiklankan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang penyerahannya dilakukan berdasarkan resep dokter pada media cetak selain yang ditentukan dalam Pasal 32; f. dipidana dengan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). BAB XV …
Your Correction