Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila hasil pemeriksaan oleh tenaga pengawas menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran hukum dibidang sediaan farmasi dan alat kesehatan segera dilakukan penyidikan oleh penyidik yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction