Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Perintah pemeriksaan dalam Pasal 67 huruf b sekurang-kurangnya berisi: a. nama tenaga pengawas yang akan melakukan pemeriksaan; b. nama dan alamat yang kegiatan yang akan dilakukan pemeriksaan; c. alasan dilakukan pemeriksaan; d. hak yang akan diperiksa atau kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga pengawas; e. tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan pemeriksaan; f. keterangan lain yang dianggap perlu. (2) Surat perintah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Menteri.
Your Correction