Correct Article 68
PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Current Text
(1) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, terdiri dari:
a. nama tenaga pengawas yang bersangkutan yang dikenakan pada seragam;
b. surat keterangan yang menyatakan data diri tenaga pengawas yang bersangkutan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilengkapi dengan foto diri tenaga pengawas yang bersangkutan serta ditandatangani oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 69 ...
Your Correction
