Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, terdiri dari: a. nama tenaga pengawas yang bersangkutan yang dikenakan pada seragam; b. surat keterangan yang menyatakan data diri tenaga pengawas yang bersangkutan. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilengkapi dengan foto diri tenaga pengawas yang bersangkutan serta ditandatangani oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Menteri. Pasal 69 ...
Your Correction