Correct Article 61
PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan, Menteri melakukan upaya peningkatan penggunaan sediaan farmasi yang berupa obat generik dalam
pelayanan kesehatan.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemberian informasi kepada masyarakat berkenaan dengan manfaat penggunaan sediaan farmasi yang berupa obat generik dalam pelayanan kesehatan;
b. menumbuhkembangkan ..
b. menumbuhkembangkan penggunaan sediaan farmasi yang berupa obat generik oleh tenaga kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan sediaan farmasi yang berupa obat yang tidak tepat;
c. menjamin ketersediaan sediaan farmasi yang berupa obat generik sarana kesehatan dalam rangka pelayanan kesehatan.
(3) Dalam rangka pelayanan kesehatan, penggantian penyerahan sediaan farmasi yang berupa obat berdasarkan resep dokter dengan pedanannya berupa obat generik, dapat dilakukan dengan persetujuan dokter yang mengeluarkan resep dan dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi penerima pelayanan kesehatan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
