Correct Article 60
PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Current Text
Pembinaan dalam bidang pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dilakukan dengan:
a. meningkatkan penggunaan sediaan farmasi berupa obat generik dalam pelayanan kesehatan;
b. meningkatkan pemanfaatan sediaan farmasi yang berupa obat tradisional sebagai upaya kesehatan mandiri;
c. menjamin tersedianya sediaan farmasi dan alat kesehatan yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan dalam rangka pelayanan kesehatan.
Your Correction
