Correct Article 59
PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Current Text
Pembinaan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dilakukan dengan:
a. meningkatkan keterampilan teknis tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan;
b. membentuk ...
b. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelatihan di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan;
c. menyediakan tenaga penyuluh atau ahli di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Your Correction
