Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diarahkan untuk: a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; b. melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; c. menjamin ... c. menjamin terpenuhinya atau terpeliharanya persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diedarkan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam bidang: a. informasi; b. produksi; c. peredaran; d. sumber daya manusia; e. pelayanan kesehatan.
Your Correction