Correct Article 55
PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Current Text
(1) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diarahkan untuk:
a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan;
b. melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan;
c. menjamin ...
c. menjamin terpenuhinya atau terpeliharanya persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diedarkan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam bidang:
a. informasi;
b. produksi;
c. peredaran;
d. sumber daya manusia;
e. pelayanan kesehatan.
Your Correction
