Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, atau badan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pasal 53 …
Your Correction