Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan terhadap sediaan farmasi dan alat kesehatan yang : a. diproduksi tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku; b. telah kadaluwarsa; c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalampelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; d. dicabut ... d. dicabut izin edaranya; e. berhubungan dengan tindak pidana di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Your Correction