Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengujian kembali sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diedarkan dilaksanakan: a. secara berkala; atau b. karena adanya data atau informasi baru berkenaan dengan efek samping farmasi dan akat kesehatan bagi masyarakat.
Your Correction