Correct Article 38
PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Current Text
Pengujian kembali sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diedarkan dilaksanakan:
a. secara berkala; atau
b. karena adanya data atau informasi baru berkenaan dengan efek samping farmasi dan akat kesehatan bagi masyarakat.
Your Correction
