Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengujian kembali sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diedarkan dilaksanakan oleh Menteri.
Your Correction