Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan upaya pemeliharaan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan, Menteri melakukan: a. penetapan persyaratan pemeliharaan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan; b. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemeliharaan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB IX …
Your Correction