Correct Article 30
PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Current Text
(1) Ketentuan mengenai penandaan dan informasi sediaan farmasi dan
alat kesehatan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku bagi sediaan farmasi yang berupa obat tradisional yang diproduksi oleh perorangan.
(2) Menteri ...
(2) Menteri melakukan pembinaan berkenaan dengan penandaan dan informasi sediaan farmasi yang berupa obat tradisional yang diproduksi oleh perorangan.
Your Correction
