Correct Article 22
PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Current Text
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan harus memiliki izin edar dari Menteri.
(2) Tata cara memperoleh izin edar bagi sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai izin edar sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Your Correction
