Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dimasukkan ke dalam dan dikeluarkan dari wilayah INDONESIA untuk diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Your Correction