Correct Article 2
PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Current Text
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
(2) Persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk :
a. sediaan farmasi yang berupa bahan obat dan obat sesuai dengan persyaratan dalam buku Farmakope atau buku standar lainnya yang ditetapkan oleh Menteri;
b. sediaan farmasi yang berupa obat tradisional sesuai dengan persyaratan dalam buku Materia Medika INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri;
c. sediaan farmasi yang berupa kosmetika sesuai dengan persyaratan dalam buku Kodeks Kosmetika INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri;
d. alat kesehatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB III …
Your Correction
