Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. (2) Persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk : a. sediaan farmasi yang berupa bahan obat dan obat sesuai dengan persyaratan dalam buku Farmakope atau buku standar lainnya yang ditetapkan oleh Menteri; b. sediaan farmasi yang berupa obat tradisional sesuai dengan persyaratan dalam buku Materia Medika INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri; c. sediaan farmasi yang berupa kosmetika sesuai dengan persyaratan dalam buku Kodeks Kosmetika INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri; d. alat kesehatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. BAB III …
Your Correction