Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 72 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BIDANG USAHA KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan serta melakukan kegiatan di bidang usaha Kawasan Industri dalam arti seluas-luasnya.
Your Correction